Alasannya Kas Daerah Mampu Membayar
JAKARTA - Kementrian Keuangan (Kemenkeu) resmi menghentikan penyaluran dana tunjangan guru di sejumlah daerah. Tunjangan yang dihentikan berupa tunjangan profesi guru (TPG), tunjangan khusus guru (TKG), dan dana penghasilan tambahan guru (tamsil) untuk penyaluran pada kuartal I dan II 2018.
Tidak semua pemda bakal dihentikan tunjangannya. Namun, hanya untuk pemda yan masih memiliki kas yang mencukupi atau belum menyalurkan anggaran tunjangan guru.
Penghentian tersebut berdasar permintaan Kemendikbud. Melalui surat Sekjen Kemendikbud No 444471/A.A1.1/PR/2018 pada 16 Juli 2018, Kemendikbud meminta Kemenkeu agar menyetop penyaluran dana untuk beberapa daerah yang belum menyalurkan tunjangan secara maksimal pada 2017, Kemenkeu mengabulkan permintaan itu melalui surat Kemenkeu No S-176/PK.2/2018.
Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Astrea Primanto Bhakti mengatakan, penyetopan penyaluran tersebut dilakukan untuk pemda-pemda yang belum menyalurkan tunjangan guru dengan baik. Dengan demikian, kedepan anggaran untuk tunjangan guru masih ada. Kebijakan tersebut tidak akan membuat guru gigit jari. Pemda cukup menyalurkan anggaran yang sudah ada. "Ini mekanisme biasa," kata astrea kemarin.
Dia menegaskan, bagi daerah yang memiliki dana mengendap yang mencukupi untuk membayar tunjangan guru hingga akhir tahun, Kemenkeu bisa menerima rekomendasi itu. Dana mengendap tersebut dapat dimaksimalkan untuk membayar tunjangan guru. "Hal ini tidak mengganggu hak guru dalam menerima tunjangan karena anggarannya di daerah itu tersedia," lanjut Astrea.
Sebaliknya, Pemda yang tak memiliki dana mengendap atau yang sudah menyalurkan dana tunjangan guru tak masuk daftar rekomendasi dari Kemendikbud untuk penyetopan dana tunjangan. Dengan kata lain, mereka tetap mendapat transfer dari pemerintah pusat.
Berdasar data Kemenkeu, pagu anggaran TPG pada 2018 tercatat Rp. 56,8 triliun. Dari pagu tersebut, pada Kuartil I Kemenkeu telah menyalurkan Rp 17 triliun untuk 530 daerah. Sementara itu, penyaluran dohentikan pada 10 daerah dengan anggaran Rp. 29,9 miliar.
Selanjutnya, untuk TKG, pagu anggaran tahun ini Rp 1,8 triliun. Untuk Kuartil I, pagu yang telah disalurkan Rp 512,1 miliar dan Kuartil II transfer 412,2 miliar. Dana tersebut disalurkan untuk 343 daerah. Di luar itu, ada 39 daerah yang tidak mendapat tunjangan tambahan Rp 120,1 miliar.
Sementara itu, untuk dana tamsil, pemerintah mengalokasikan pagu anggaran Rp 795 miliar. TPG yang telah tersalur Rp 214,8 miliar pada Kuartil I dan Kuartil II Rp 151,7 miliar untuk 396 daerah. penyaluran dan tersebut kemudian dihentikan untuk 140 daerah dengan pagu Rp 145,8 miliar.
Mentri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menambahkan, pada dasarnya pemerintah tidak menghapus tunjangan kepada guru melalui penghentian penyaluran tersebut. "Yang ada adalah penghitungan kembali secara akurat mengenai jumlah yang ada, dan berapa yang akan dibayar sesuai dengan jumlah (dana mengendap) yang ada," tuturnya. (rin/lyn/wan/jun/c10/agm) (doc : Pontianak Post Sabtu 11 Agustus 2018)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar