Sabtu, 11 Agustus 2018

Kebakaran Lahan Meluas

Nyaris Merembet ke Pemukiman
PONTIANAK-Kebakaran hutan dan lahan di Kota Pontianak terus meluas. Dalam satu hari ini (kemarin, red), kebakaran lahan terjadi di beberapa titik, salah satunya dikecamatan Pontianak Selatan, tepatnya di Jalan Sepakat II ujung dan
Jalan Prarit Haji Husin II. Luas kebakaran diperkirakan mencapai lebih dari 10 Hektare.

Untuk kasus kebakaran di Jalan Sepakat II, Api muncul secara tiba-tiba sejak siang, dan membakar semak-semak yang tumbuh di atas lahan gambut. Api terus membesar didukung dengan kencangnya angin yang berhembus.

Warga dan polisi yang ada di lokasi pun hanya bisa memantau dan sesekali mengendalikan api dengan ranting agar tidak merembet ke perumahan.

"Kami sudah berusaha menghubungi pemadam kebakaran. Tapi sepertinya kebakaran tidak hanya terjadi di satu titik. Sehinggakamipun hanya bisa memantau dan berusaha memadamkan api dengan alatseadanya," ujar Kanit Provost Polsekta Pontianak Selatan, Ipda Pansang, kemarin.

Menurutnya kebakaran lahan di Kecamatan Pontianak Selatan kali ini cukup besar. "Ini cukup luas. Kira-kira ada 10 Hektare," katanya. Pasang yang sejak awal berada dilokasi kebakaran pun tidak mengetahui dari mana sumber api.

"Kami belum tahu dari mana sumber api. Apakah api muncul dengan sendiri atau memangsengaja dibakar. Maklum karena sekarang musim kemarau dan gambut di sini lumayan tebal," paparnya.

Berdasarkan pemantauan di lapangan, api semakin membesar dan menjalar hingga bibir jalan Sepakat II ujung. Warga yang ingin melintas pun harus berhati-hati karena asap begitu pekat dan jarak pandang yang sangat pendek.

Setelah hampir lima jam, kobaranapi akhirnya berhasil dipadamkan oleh petugas pemadam kebakaran bersama TNI, meskipun sebelumnya mereka kesulitan mencari sumber air.

Terkait dengan kasus kebakaran lahan, sejauh ini Polresta Pontianak telah menahan dua orang tersangka pembakaran hutan dan lahan. Kasat Reskim Polresta Pontianak, M Rusli Ramli mengatakan, dua tersangka tersebut diamankan di dua lokasi yang berbeda, yakni di Kabupaten Kubu Raya dan Pontianak Utara.

Hingga saat ini proses penyidikan masih berlanjut dan kedua tersangka sudah ditahan. Menurutnya, saat ini pihaknya masih menunggu keterangan saksi ahli. "Semua proses sudah. Tinggal menunggu keterangan saksi ahli," katanya.

Saksi ahli yang ia ajukan adalah dari Dinas Lingkungan Hidup dan ahli dari Universitas Tanjungpura. "Untuk memintakeerangan ahli kami tinggal menentukan jadwal pemeriksaan saja," terangnya. (arf)

DOC : Pontianak Post Sabtu 11 Agustus 2018

Tidak ada komentar:

Posting Komentar